Menindaklanjuti hal ini, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kotabaru mengadakan silaturahmi dengan Fansyuri Rahman untuk menyampaikan fatwa tersebut secara langsung pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Acara tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kotabaru, MUI Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Intelkam Polres Kotabaru, Kesbangpol Kotabaru, serta tokoh agama dari NU dan Muhammadiyah Kotabaru.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kemenag Kotabaru, Dr. H. Ahmad Kamal, menyampaikan isi fatwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 kepada Fansyuri Rahman dan para pengikutnya. Fatwa tersebut berdasarkan hasil penelitian dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel dan mengacu pada kriteria aliran sesat Rakernas MUI 2007.
“Setelah menerima fatwa dari MUI Provinsi, kami telah mengambil beberapa langkah, termasuk mendokumentasikan pengajian beliau. Alhamdulillah, hari ini beliau bersedia menghentikan sementara pengajian hingga ada pertemuan dengan MUI Kalimantan Selatan,” jelas Ahmad Kamal.
Tim Pakem juga membawa surat instruksi penetapan Fatwa MUI Kalsel No:001/ins/DPP-P/MUI/KS/SR/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa materi pengajian yang diajarkan Fansyuri Rahman di Banjarmasin, Nagara (Kabupaten HSS), dan Kotabaru mengandung ajaran yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan Hadits) serta melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaedah tafsir.
Beberapa poin ajaran yang dianggap menyimpang antara lain:
"Meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya, bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan, serta pandangan bahwa makhluk dan Tuhan adalah satu kesatuan"
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhaksi Gandhy Arifran, SH, menyatakan bahwa Fansyuri Rahman telah sepakat untuk menghentikan pengajian sementara hingga diadakan tabayun dengan MUI Kalsel. “Kami menghimbau para jamaah untuk menerima keputusan ini dengan tenang,” ujarnya.
Fansyuri Rahman menyatakan bahwa terdapat beberapa poin yang menurutnya kurang sesuai dengan yang ia ajarkan.
“Kami selalu memberikan pemahaman mulai dari Fikih hingga Tauhid, namun sangat disayangkan jika fatwa dikeluarkan sebelum adanya tabayun atau musyawarah,” tuturnya.
Meski begitu, ia menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah dan berharap agar pengajian dapat berjalan kembali setelah klarifikasi dengan MUI Kalsel. “Setelah Pilkada, saya akan menghadap MUI Kalsel untuk tabayun, bukan untuk berdebat,” lanjutnya. (Tim)
0 Komentar