Kunker Reses Komisi III DPR RI pada masa konferensi ke IV 2023 - 2024 tahun 2024 di Polda Kalsel dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh


Mediakalsel. my. id

Banjarmasin, 29 April 2024 - Dalam rangka Masa Sidang Ke-IV Tahun Sidang 2023-2024, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Senin, 29 April 2024.


Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DPR RI dan Polri dalam penegakan hukum di wilayah Kalsel.Kunjungan kerja reses ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, dan diterima langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI dan Polda Kalsel membahas berbagai isu krusial terkait penegakan hukum di Kalsel, seperti pemberantasan narkoba, penanganan tindak pidana korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.




Pangeran Khairul Saleh menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Polri dalam menegakkan hukum di Kalsel. "Komisi III DPR RI akan selalu mendorong Polri untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.


Sementara itu, Irjen Pol. Winarto menyambut baik kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI dan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. "Polda Kalsel akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkapnya.


Selain bertemu dengan Kapolda Kalsel, Komisi III DPR RI juga akan mengunjungi beberapa instansi terkait lainnya di Kalsel, seperti Kejaksaan Tinggi Kalsel . Kunjungan kerja reses ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kalsel.



Saat wawancara dengan Wakil Komisi III DPRRI Pangeran Khairul Saleh, Beliau mengatakan bahwa saat ini kasus narkoba hususnya sangat merebak tak terkecuali di kalimantan selatan, sedangkan di lembaga pemasyarakatan sudah over kapasitas, dan juga dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 2,5 triliun pertahun, maka dari itu kita berharap kasus- kasus seperti ini tidak harus selalu dipenjarakan, klu memang dia pemakai sendiri dan didapat barbuk kurang dari 1 ons ya harus kita bina atau direhab apalagi cuman 0,02 . ucapnya



@sik

MK

0 Komentar