Gabungan Reskrim Polsek Alalak, anggota unit Opsnal Reskrim Polres Batola dan Resmob Penajam Paser Utara berhasil mengamankan diduga pelaku penipuan dan penggelapan

 


Mediakalsel.my.id

MARABAHAN - Polres Batola berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan tersangka berinisial Budi Jl.A.Yani 12,300 Handil Negara Rt.004 Rw.002 Kec.Gambut Kab.Banjar dengan barang bukti yakni 1 (Satu) buah BPKB Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik Type.5401RP-PMREJJ-HA dengan Noka.MHKP3BA1JHK127192, Nosin.K3MG93205 dengan Nopol DA 8407 MM. An.M.Syahrani

-1 (Satu) buah BPKB Sepeda Motor Scoppy warna Biru Putih Type.C1C02N16M2 A/T dengan Noka.MH1JFW112HK869173, Nosin.JFWIE1875370 dengan (24/02/2023).

Berawal saat Pada Hari Jum’at Tanggal 15 Juli 2022 Skj. 08.30 Wita sdra.Budi menghubungi Pelapor untuk menyewa 1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik Type.5401RP-PMREJJ-HA dengan Noka.MHKP3BA1JHK127192, Nosin.K3MG93205 dengan Nopol DA 8407 MM. An.M.Syahrani.

Kemudian korban memberikan 1 (satu) Unit Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik Type.5401RP-PMREJJ-HA dengan Noka.MHKP3BA1JHK127192, Nosin.K3MG93205 dengan Nopol DA 8407 MM. An.M.Syahrani tersebut kepada sdra.Budi, dan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sdra Budi menghubungi Pelapor melalui Via Telephone untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Scoppy warna Biru Putih Type.C1C02N16M2 A/T dengan Noka.MH1JFW112HK869173, Nosin.JFWIE1875370 dengan Nopol DA 6465 MAA.An ASMAH dengan alasan untuk mengambil uang di kota Banjarbaru dan uang tersebut akan di berikan kepada Pelapor untuk pembayaran sewa Mobil yang sebelumnya di sewa oleh sdra.Budi.


Pada saat itu Pelapor memberikan Sepeda motor tersebut dan setelah di berikan kepada sdra.Budi namun hingga saat ini tidak bisa di hubungi dan setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak guna proses lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.138.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Setelah menerima laporan informasi tentang beradaan diduga pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Alalak Polres Batola (Macan Alalak) diback up anggota Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan Resmob Penajam Paser Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui keberadaan diduga pelaku.

Kemudian pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 Skj. 01.00 Wita, selanjut nya team gabungan menuju tempat persembunyian pelaku dan mengamankan 1 (satu) orang yaitu  Sdra. Muhamad Budianyah Als Budi Bin Suriansyah diamankan di Jl. Poros Sotek Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Alalak Polres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya pelaku melanggar dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

kemudian pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Alalak Polres Batola guna proses lebih lanjut.


@(k).

0 Komentar