Anggota Dan Persit Kodim 1002/HST Terima Sosialisasi Program Asabri


BABARAI-Anggota dan Persit Kodim 1002/HST menerima sosialisasi program Asabri bertempat di Aula Sapta Marga Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Kamis (23/02/2023).

Dalam kata  sambutannya Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P.,M.Han menyampaikan agar seluruh anggota dan Persit menyimak semua materi sosialisasi program Asabri yang disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Asabri Banjarmasin 

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik, bagi anggota dan Persit untuk lebih mengetahui dengan jelas tentang manfaat Asabri,"tambahnya


Untuk itu, ikuti kegiatan sosialisasi dengan penuh semangat dan rasa tanggungjawab sebagai bekal bagi rekan rekan yang akan memasuki masa pensiun atau masih dinas aktif,"tuturnya

Tami Martansyah Kepala Cabang Asabri Banjarmasin menyampaikan, Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Asabri memberikan beberapa manfaat, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, tabungan hari tua, jaminan kematian, pensiun, pinjaman KPR, dan pinjaman polis.

Untuk jaminan kematian terdapat dua manfaat diantaranya, memberikan santunan meninggal dunia akibat dan bukan akibat kecelakaan kerja, dan mendapatkan beasiswa bagi anak peserta.

Untuk asuransi kecelakaan diri, maanfaat pertanggungan yang diberikan yaitu biaya perawatan, memberikan santunan cacat saat dinas khusus, memberikan santunan risiko kematian apabila peserta gugur, dan memberikan bantuan beasiswa bagi anak peserta.

Selanjutnya, program Tabungan Hari Tua (THT) dengan dua manfaat yang diberikan. Mulai dari, memberikan nilai tunai tabungan asuransi bagi peserta, dan memberikan biaya pemakaman bagi peserta pensiunan dan keluarga.

Untuk program THT, diberikan biaya pemakanan bagi pensiunan dan istri, masing – masing sebesar Rp 5 juta dan Rp 4 juta. Asalkan, istri tersebut dinikahi pada masa aktif atau periode masuknya tunjangan.

Selain itu, diberikan biaya pemakaman anak sebesar Rp 3 juta. Persyaratannya jika tentara masih aktif, kemudian memasuki periode tunjangan serta ketika anaknya maksimal 21 tahun atau kuliah sampai usia 25 tahun

Untuk Program jaminan pensiun, manfaat yang berikan yaitu, jaminan uang pensiun setiap bulannya bagi peserta pensiunan, nilai tunai iuran pensiun bagi peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak tanpa hak pensiun, dan tunjangan akan bersifat pensiun atau pesangon.

Juga ada pinjaman polis dengan manfaat yang diberikan, berupa pinjaman dana untuk peserta. Pinjaman memiliki jangka waktu mulai 12 bulan sampai 36 bulan

Biaya administrasi hanya Rp 100.000, pinjaman polis akan diberikan maksimal 70% dari nilai manfaat yang diberikan, dan memiliki besaran angsuran maksimal 30% dari gaji atau uang pensiunan peserta.

Juga ada PUM KPR yang merupakan program sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa adanya bunga untuk mendapatkan kredit kepemilikan rumah, dengan manfaat yang diberikan berupa pinjaman tanpa bunga untuk kredit kepemilikan rumah, setiap pangkat memiliki besaran PUM, dan kan diberikan bagi peserta yang belum memiliki rumah pribadi.

"Asabri berusaha menjaga kinerja dan kondisi keuangan perusahaan serta menjamin tidak ada hak dari peserta yang hilang atau di kurangi agar memberikan dampak positif bagi moral prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang bertugas menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,"pungkasnya.(pendim1002).

@(Kin).

0 Komentar