Unit Reskrim Polsek Satui Berhasil Membekuk AL (23) Oknum Mahasiswi Pengedar Barang Haram



Mediakalsel.my.id

BATULICIN : Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan perempuan berinisial AL (23) warga Jl.Provinsi RT 001 RW 005 desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Tanbu, rabu (11/01/23) pukul 16.30 wita. 

Di duga pelaku AL di tangkap unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu di rumahnya Jl.Provinsi RT 004 desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu. 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari tangan di duga pelaku AL (23) adalah

4 ( empat ) Paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram. 3 ( tiga ) Paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram.6 ( enam ) Paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram. Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) bungkus plastik klip bening.1 ( satu ) buah kotak kacamata warna hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Tri Hambodo S. I. K melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP. Saryanto menjelaskan kronologi penangkapan di duga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AL 23 tahun ini bermula dari informasi masyarakat yang gerah terhadap peredaran barang terlarang di rumah pelaku. 


Masih menurut AKP Saryanto Setelah mendapatkan laporan, Pihak Kepolisian Sektor Satui Polres Tanbu menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku berinisial AL (23 th) Jl. Provinsi RT. 004 Desa Satui Barat Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Tepatnya di rumah pelaku. 

"Yang mana pada awalnya anggota Reskrim Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku tersebut," ujar Kasi Humas AKP Saryanto kepada media ini , minggu (15/01/23). 

"kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu mendatangi TKP dan menemukan 4 ( empat ) Paket besar Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram, 3 ( tiga ) Paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram, 6 ( enam ) Paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,-, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 ( satu ) buah kotak kacamata warna hitam yang disimpan pelaku di dekat tempat tidur didalam kamar pelaku. 

Terduga Pelaku AL di kenakan pasal kejahatan terkait Tindak pidana Setiap orang Memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, sebagai perantara atau menyediakan Narkotika Gol I Bukan tanaman Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. 

"Saat ini pelaku AL sudah di amankan petugas bersama barang bukti ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut, " tukas Kasi Humas AKP. Saryanto.  ( muslim/ Lk)

0 Komentar