Banjarmasin -Fahrulrazi alias Olju (33), yang di kenal Selebgram Banjarmasin, dinyatakan bebas usai menjalani empat bulan penjara dengan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, pada Jumat lalu (23/12/2022).
Dalam putusan pengadilan Olju hanya dijatuhi vonis 7 bulan penjara. Bahkan hanya dalam hitungan bulan saja, dia sudah bisa menghirup udara kebebasan.
Dalam rilis kepada awak media pada Bulan Juli lalu. Polsek Banjarmasin Timur menjerat dengan Pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan ancaman denda Rp4 miliar rupiah.
Namun yang mencengangkan vonis putusan di pengadilan, tiba-tiba berubah, menjadi Pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Dalam hal ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino saat di temui di ruangannya mengatakan, dalam persidangan pasti ada pertimbangan, dan yang memutuskan pasti itu kewenangan hakim yang memimpin (26/12/2022)
“Secara garis besar saya menilai keputusan ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, intinya pasti ada pertimbangan dan fakta-fakta persidangan yang membuat perkara ini diputuskan oleh hakim, ” pungkasnya
@(Kin).
0 Komentar