Tergugat Pertama Tidak Hadir di PN Marabahan, Alhasil Sidang Ditunda


MediaKalsel, Marabahan - Rencananya sidang perdata (Gugatan) oleh Kepala Desa (Pembakal) berinisial ES Desa Kolam Kanan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala (Batola) gagal di gelar dikarenakan tidak hadirnya salah satu tergugat oknum ASN di salah satu instansi yang ada di daerah Batola, Rabu (02/11/2022)

Sidang pertama seharusnya di gelar pada Rabu 2 November 2022 yang mana masing-masing peserta sidang menyerahkan berkas persidangan baik dari pihak penggugat maupun yang tergugat.

Setelah itu Majelis Hakim memeriksa berkas yang sudah ada sebelum melakukan persidangan. Sayangnya dari pihak tergugat tidak membawa surat tugas apapun dan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tergugat pertama tidak bisa berhadir dan rencananya oleh pihak tergugat digantikan atau di wakilkan tapi sayangnya mereka tidak membawa dan tidak bisa menunjukkan surat kuasa kepada Majelis hakim.



Sontak saja Majelis Hakim tidak setuju dan langsung mempersilakan orang itu untuk tidak duduk di kursi tergugat.

Dalam hal ini penggugat (ES) yang diwakili oleh pengacaranya Matrosul,SH dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara mengatakan kepada wartawan mengatakan," tergugat satu dari Inspektorat, tergugat ke dua dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tergugat ke tiga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mana ke tiganya dari Instansi Pemerintahan Kabupaten Batola telah melakukan perbuatan melawan hukum".

"Ada petisi oleh sekelompok orang yang disampaikan Musi tidak percaya kemudian dari pihak Inspektorat menerima dan membuat keputusan yang merugikan terhadap Klien kami, artinya dengan adanya turunan dari pada keputusan Inspektorat itu hingga DPMD juga mengeluarkan semacam lembaran yang mana ini sebenarnya belum ada kepastian hukum sehingga mencegah beberapa Dana Desa," terang Matrosul,SH.

Oleh pihak tergugat ke tiga memberikan Statment di Media bahwa penggugat ini akan terancam di pecat sebagai Kepala Desa Wanaraya, padahal itu belum ada keputusan hukum sehingga kepercayaan publik menurun sampai imbasnya adalah pembatalan 3 perjanjian kerja sama BUMDes yang merugikan 1,3 miliar lebih setiap bulannya.

Padahal dana ini untuk keperluan masyarakat Desa Kolam Kanan melalui Kepala Desa yang sudah memiliki Perjanjian (MoU) dengan PT. ABS namun ada bisikan dari ketiga ini akhirnya pihak perusahaan membatalkan kerja samanya," ungkap Kuasa Hukum ES kepada wartawan di sela sidang di tunda.


Penulis : Akisin Nor

Editor : Admin

0 Komentar