Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Perdata Kepala Desa Kolam Kanan Kepada 3 Oknum ASN Kabupaten Batola Kembali Digelar


MediaKalsel, Marabahan- Sidang lanjutan ke 2 perkara Gugatan Perdata Kepala Desa Kolam Kanan Wanaraya (ES) terhadap 3 oknum ASN di Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan pada hari Rabu, 9 November 2022.

Perkara Gugatan no 16 ini tadinya sempat mengalami scoresing waktu oleh Ketua Majelis Hakim di karenakan pihak tergugat lagi-lagi tidak melengkapi surat menyurat.

Entah kenapa? padahal para tergugat adalah orang-orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah barang tentu memiliki pengetahuan yang sudah tidak diragukan lagi.

Majelis Ketua Hakim persidangan  Pengadilan Negeri Marabahan akhirnya memutuskan untuk memberikan mediasi kepada kedua belah pihak tergugat dan penggugat yang mana di pertanyakan kembali, apakah menggunakan mediasi dari mediator dalam pengadilan atau dari luar pengadilan. 



Akhirnya kedua belah pihak tergugat dan penggugat  mengambil langkah mediator dari dalam Pengadilan Negeri Marabahan saja.

Sebelum ketua majelis hakim persidangan mengetuk palu. Majelis Hakim persidang terlebih dahulu menjelaskan nama mediator dari Pengadilan Negeri  tersebut yaitu Ibu Desak Made Winda Riyanti SH,MH dan apabila dalam mediasi nanti yang di ambil tidak ada titik perdamaian dalam waktu 30 hari, maka persindangan akan di lanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti untuk sidang selanjutnya  paparnya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Kepala Desa Kolam Kanan Wanaraya  Endang S, yaitu Matrosol SH dan rekannya Lukman Kalua SH kepada awak media setelah selesai mediasi tadi,” kami menyampaikan mengenai gugatan klien kami Kepala Desa Kolam Kanan Wana Raya yang telah tercemarkan nama beliau dan menyatakan gugatan atas permasalahan yang terjadi mengenai ada isu yang merugikan rakyat desa Kolam Kanan yang seharusnya bisa mendapatkan dana BumDes tetapi dengan adanya keikut campuran dari ketiga orang ini akhirnya terjadi pembatalan kerja sama oleh pihak investor sehingga dapat merugikan wilayah desa Kolam Kanan Wanaraya.

Tetapi dari mediasi ini tidak ada sikap atau langkah etika baik yang akan di ambil oleh pihak tergugat sehingga kami melalui LBH Borneo Nusantara ini akan membela klien kami dan siap untuk pada langkah selanjutnya persidangan akan datang dengan tetap pada gugatan kami," ungkapnya kepada wartawan.


Penulis : Kin

Editor.   : Admin

0 Komentar