Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Selebgram Cantik Banjarmasin Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel

 

Foto istimewa

MediaKalsel, Banjarmasin - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Andi Rian R Djajadi angkat suara atas dugaan ada oknum angota Polri di wilayah hukum Polda Kalsel yang melakukan penganiayaan terhadap seorang selebgram perempuan di Banjarmasin, Farah Diba Rahmadi.

Kapolda memerintahkan jajarannya untuk mendalami dugaan Kasus dan laporan tersebut.

Irjen Andi Rian menegaskan, akan memproses oknum anggota tersebut jika melalui laporan korban memang terbukti anggotanya melakukan penganiayaan. 

"Kami akan cek. Kalau di Propam kita akan lihat, kalau jatuhnya disiplin akan diproses secara disiplin, kalau etik akan diproses etik," ujar Kapolda Kalsel, di lansir dari Banjarmasin Post. 

Namun, ia menekankan pula, jika nantinya didapati adanya dugaan unsur pidana, maka oknum tersebut akan diproses secara hukum pidana. 

"Kalau ada pidananya, kita akan proses pidana," tegasnya saat ditemui  di Mako Polda Kalsel, Kamis (24/11/2022).


Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi 

Respon tegas Kapolda Kalsel ini turut menjadi buntut dari ramainya tanggapan masyarakat Kalsel atas unggahan Farah Diba Rahmadi melalui akun media sosial instagramnya, @farahdibarealaccount. 

Dimana melalui unggahan Tanggal 21 November Tahun 2022, Farah menceritakan, bahwa Ia berulang kali mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota Polri yang tak lain merupakan suami sirinya. 

Farah mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi yang disebut berpangkat Bripda itu. 

Kejadian itu menurut unggahan Farah terjadi berulang kali sejak Bulan Oktober Tahun 2022. 

Dalam unggahan yang sama, Ia juga menunjukkan foto tangan dan kakinya dihiasi sejumlah luka memar. 

Farah telah melaporkan kejadian dugaan pidana itu ke Polresta Banjarmasin dan juga mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel, perempuan pemilik akun dengan 107 ribu pengikut ini berharap laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh Kepolisian. ***

0 Komentar